DENPASAR, MENITINI.COM– Seorang wanita simpanan bernama Sugiyati, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 9 Januari 2025.
Perempuan berusia 37 tahun ini duduk sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan.
Terdakwa Sugiyati yang didakwa membunuh pacarnya, menghadapi sidang perdana atas kasus dugaan pembunuhan terhadap pacarnya pria asal Karangasem, I Nyoman Widiyasa.
Terdakwa yang merupakan wanita simpanan dari korban itu beraksi menghabisi nyawa korban di kamar kos tempat mereka tinggal bersama, Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan, Minggu 21 Juli 2024 sekitar 02.00 Wita.
Terungkap dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntun Umun (JPU) dari Kejari Denpasar, Haris Dianto Saragih di hadapan Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Yasa, pasangan hubungan gelap ini sebelumnya sering terlibat perselisihan.
Peristiwa bermula ketika Widiyasa pulang ke kos dalam keadaan mabuk pada Kamis 18 Juli 2024, pukul 02.00 WITA.
Dia melontarkan kata-kata kasar sembari mengeluh “Masa suami datang mabuk, air kelapa saja tidak ada”.
Korban kemudian tertidur di ruang depan kamar kos, sementara terdakwa istirahat di dalam ruang tidur.
Tiba-tiba, Sugiyati mendengar ponsel korban berbunyi dan mengeceknya. Wanita asal Banyuwangi ini sontak menangis karena mendapati ada pesan WhatsApp dari perempuan lain yang tidak ia kenal.
Korban yang mendengar pacarnya menangis pun menanyakan ada apa, dan dijawab oleh terdakwa bahwa dirinya sakit hati.
Mereka selanjutnya tidur secara terpisah. Paginya, Sugiyati berangkat bekerja di garmen dan sempat mengusir Widiyasa.
Tapi, korban tak menggubrisnya. Berselang beberapa jam kemudian, giliran Widiyasa keluar kos dan tidak kembali.
Esoknya, korban mengirim pesan berisi caci maki serta mengatakan “Saya bunuh kamu” kepada terdakwa yang sedang bekerja.
Alhasil, Sugiyati membalas dengan mengatakan tidak takut. Pacarnya kemudian meminta wanita ini agar pulang. Hanya saja, sepulang kerja pun, Sugiyati tak kembali ke kos, melainkan menginap di tempat temannya.
Pada 20 Juli 2024 pukul 17.00 WITA, terdakwa baru pulang ke kos untuk istirahat dan ketika bangun empat jam kemudian, dia sempat menelepon keluarganya di Jawa.
Sementara korban tidak ada di kos dan belum pulang sampai Minggu 21 Juli 2024 pukul 01.44 Wita.
Terdakwa menelepon pacarnya itu berulang kali dan juga mengirim pesan, tapi tak mendapat respon.
Hingga akhirnya video call dari terdakwa dijawab korban yang kala itu sedang di jalan menggunakan sepeda motor.
Terdakwa bertanya kepada korban “Kamu minum di kafe lagi ya” dan korban menjawab “Ya, tetapi saya tidak memakai waitress dan minum patungan berdelapan”.
Lalu, Sugiyati berkata, “Kamu itu ya, bukan memperbaiki kesalahan malah bikin masalah lagi” dan dijawab dengan permintaan maaf korban yang mengaku salah.
Singkat cerita, Widiyasa yang dalam keadaan mabuk sampai di kos pukul 22.00 Wita dan mereka terlibat cekcok, diduga menyangkut waitress atau perempuan lain.
Saat itulah Sugiyati melakukan penganiayaan dengan menampar pipi korban dan menarik kalung pria itu dari belakang dengan sekuat tenaga.
Merasa belum puas dengan tindakan itu, wanita ini mengambil bantal berbentuk jantung warna biru dan menggunakannya untuk membekap mulut korban yang sedang tertidur pulas.
Sontak pria itu berusaha berontak dan mencengkram tangan pacarnya, tapi perlawanan itu perlahan melemah dan korban pun lemas.
Nahas, bekapan tersebut pada akhirnya membuat Widiyasa meninggal dunia pukul 03.00 Wita.
Menyadari pacarnya sudah tak berdaya, Sugiyati panik dan berusaha mengaburkan perbuatan yang telah dilakukannya.
Wanita itu membalikkan tubuh korban dan menarik kalung yang di lehernya dari belakang dengan sekuat tanaga hingga terputus.
Kemudian dia melepaskan gorden yang terpasang pada pintu pembatas kamar tidur kos dan memotong kain itu menjadi dua.
Disinyalir tujuannya seolah-olah korban meninggal karena gantung diri dengan gorden dan terdakwa telah menurunkannya dengan memotong kain itu.
Selanjutnya, Sugiyati memanggil tetangga kamar seakan-akan membutuhkan pertolongan. Wanita ini juga menelepon teman-teman korban.
Singkat cerita, Widiyasa dibawa ke Rumah Sakit Surya Husada dan dinyatakan sudah tak bernyawa.
Ternyata dari hasil Visum Et Repertum terungkap tubuh korban ada luka-luka memar pada pipi kiri, leher kiri, sudut bibir kiri, pangkal lidah, pangkal kerongkongan, pangkal batang tenggorok, dan pelipis kanan serta luka-luka lecet tekan pada lidah akibat kekerasan tumpul.
Ditemukan juga jejak jerat pada leher kanan dan luka-luka pada jari-jari kaki kiri serta kantong zakar, yang terjadi setelah kematian. Kematian, Widiyasa menunjukan tanda-tanda mati lemas.
Atas perbuatannya, Sugiyati didakwa dengan dakwaan primair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu, dakwaan subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Menanggapi dakwaan jaksa, I Wayan “Gendo” Suardana, Penasihat Hukum terdakwa Sugiyati, mengatakan mengajukan eksepsi.
Pihaknya menilai dakwaan JPU tidak cermat, karena pasal yang didakwakan berbeda, tetapi perbuatan yang dijabarkan sama.
“Pasal 338 dengan 351 ayat 3 kan berbeda, satu pembunuhan satu penganiayaan yang menyebabkan kematian, satunya menghilangkan nyawa dengan sengaja, satunya tidak sengaja, tapi kenapa perbuatan yang dijabarkan di masing-masing dakwaan sama? Oleh karena itu ada ketidakcermatan dalam dakwaan tersebut,”. Tandasnya M-003