TUBAN, MENITINI.COM – Pemerintah Australia, Rabu (18/8) sore memulangkan warga negaranya yang masih berada di Bali sejak masa pandemi Covid-19. Apakah pemulangan ini terkait makin tidak terkendalinya kasus Covid-19 di Indonesia, termasuk Bali belakangan ini, belum terkonfirmasi.
Namun yang jelas banyak warga Australia “terjebak” di Bali sejak merebaknya pandemi Covid-19 Maret 2020 karena tidak adanya penerbangan internasional dari Bali ke Australia dan sebaliknya.
Penerbangan komersil tersebut dilakukan menggunakan maskapai Qantas Airways dengan status charter flight. Pesawat jenis A330-202 diketahui tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 13.00 Wita dengan nomor penerbangan QF43 dari Sydney, Australia.
Selain untuk repatriasi, pesawat tersebut datang ke Bali dengan membawa bantuan yang diberikan Pemerintah Australia kepada Pemerintah Propinsi Bali.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, penerbangan tersebut kemungkinan adanya permintaan WNA di Bali kepada pemerintahnya. Sebab mereka memang sudah cukup lama ada di Bali, mereka selama ini tidak bisa pulang ke negaranya akibat tidak ada penerbangan internasional dari Bali.
Namun, dia menegaskan bahwa penerbangan itu bukan berstatus repatriasi (pemulangan dari negara terkait), karena penerbangan itu ada campur tangan pihak swasta. Kalau penerbangan itu sifatnya evakuasi (repatriasi), maka semua proses tentunya ditanggung pemerintah dari negara asal WNA.
“Memang ada campur tangan Pemerintah Australia dalam penerbangan itu, tapi tidak murni sepenuhnya. Kenapa demikian, karena dalam penerbangan itu para penumpang juga membayar tiket, seperti layaknya penerbangan reguler biasanya. Kalau evakuasi, semuanya ditanggung penuh negaranya,” ungkapnya.
Hal itu diperkuat dengan komposisi penumpang di pesawat itu tidak semua WNA Australia. Dari 186 total penumpang yang diangkut, 80 orang diantaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), 97 Warga Negara Australia, 2 Warga Negara Britania Raya (UK), 1 Warga Negara Jerman, 1 Warga Negara Irlandia, 3 Warga Negara Suriah, 1 Warga Negara Selandia Baru, dan 1 Warga Negara Turki.
Jamaruli Manihuruk memperkirakan penumpang yang berstatus WNI itu merupakan mereka yang pada umumnya sudah lama tinggal di sana atau tinggal menetap residence. “Selama proses pemulangan, tidak ada kendala yang dihadapi. Semua berjalan lancar, karena petugas kita selalu di lapangan,”paparnya sembari menerangan penerbangan tersebut menjadi pemulangan pertama kali yang dilakukan Negara Australia dari Bali. Sebab selama ini penerbangan internasional biasanya dilakukan melalui bandara di Jakarta.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira dikonfirmasi terpisah tidak menampik hal tersebut. Sesuai data yang ia terima, total penumpang (manifest) yang akan diangkut pesawat tersebut berjumlah 186 orang penumpang diatas 12 tahun (adult), termasuk 8 orang penumpang infant (penumpang dibawah umur 3 tahun) dan 11 orang petugas crew pesawat.
Pesawat itu bertolak dari Bali pada pukul 15.00 Wita menuju Darwin, dengan nomor penerbangan QF108. Sebagian besar penumpang didominasi Warga Negara (WN) Australia yang tinggal di Bali. Namun ada juga penumpang WN Australia dari Jakarta, Medan, Surabaya. “Proses pemberangkatannya hampir sama seperti penerbangan pada umumnya. Namun ada tambahan proses khusus, sepetti pemeriksaan dokumen kesehatan yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Australia,” kata Taufan.
Diakuinya, penerbangan repatriasi dari Pemerintah Australia itu merupakan penerbangan pertama. Dimana Pemerintah Australia telah bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Provinsi di Bali, untuk memfasilitasi penerbangan komersial ke Australia dari Denpasar pada Rabu (18/8).poll