AMBON, MENITINI– Kesadaran tentang pentingnya keamanan, ketentraman dan kedamaian, tercermin dari Para tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di Negeri Kailolo dan Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, mereka mengecam tindakan provokasi yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab melalui pesan rekaman suara, berupa hujatan dan makian.
Kecaman tersebut disampaikan saat digelarnya pertemuan antara tokoh pemuda dan masyarakat dengan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora.
Dalam pertemuan yang digelar tersebut terdapat tiga poin kesepakatan bersama antara pihak Kepolisian, maupun tokoh-tokoh pemuda dan masyarakat dari Negeri Kailolo dan Pelauw.
“Saya Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, bersama tokoh pemuda dan tokoh masyarakat baik dari negeri Pelauw maupun dari Negeri Kailolo, menyikapi permasalahan kegaduhan pesan suara yang disampaikan oleh oknum pemuda yang bersifat provokatif,” kata Kapolresta Ambon yang didampingi tokoh-tokoh masyarakat dan pemuda setempat, Sabtu (28/5/2022).
Terdapat tiga poin kesepakatan yang diambil dalam pertemuan bersama tersebut. Diantaranya oknum yang membuat pesan suara provokatif akan tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kita menyatakan sikap, pertama, bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan pidana dan akan kita bawa ke ranah hukum,” tegas Kapolresta Ambon.
Terhadap edaran pesan suara tersebut, kedua pihak sepakat untuk tidak terpancing dan tetap menahan diri.
Berita Terkait
- Jelang Nataru, Polsek Mengwi Gelar Patroli Subuh
- Babi Bali Sudah Bisa Keluar Daerah, Akhir Oktober Sapi dan Kqmbing Sudah Divaksin 80 Persen
- Naik Motor Tersenggol KLX, Emosi, Ancam Pengendara NMAX, Pria ini Terancam 10 Tahun Penjara
- Sebanyak 165 Mantan Siswa Secaba Rindam V/Brawijaya Resmi Dilantik, Berpangkat Sersan Dua