Sabtu, 23 November, 2024

WASPADA! Kasus Positif Covid-19 di Bali Tembus Lima Ribu

Kumulatif Pasien Covid-19 di Bali

DENPASAR, MENITINI.COM – Meningkatkannya angka kasus positif Covid-19 di Bali yang tembus mencapai 5.207 orang per Selasa (1/8/2020), karena rendahnya disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus yang bernama SARS-CoV-2 dan pemerintah tidak melakukan trecking terhadap orang yang berkomunikasi dengan pasien Covid-19.

“Realitas yang kita hadapi adalah, aktivitas berjalan normal, tetapi disiplin masyarakat belum optimal,” kata Sekda Provinsi Bali yang juga Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra di Denpasar.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat agar lebih optimal menerapkan protokol kesehatan. “Ini gejala-gejala yang dihadapi nasional. Bukan hanya di Bali saja. Bahkan juga gejala internasional. Negara maju juga mengalami hal yang sama,” jelasnya.

Penyebabnya, kata dia, masyarakat beraktivitas normal namun tak diikuti dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Maka dari itu, penguatan disiplin itu kami lakukan. Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, penguatan disiplin ini tidak cukup lagi dengan edukasi. Namun harus juga diikuti dengan penerapan sanksi. Itulah sebabnya bapak Gubernur menerbitkan Pergub Nomor. 46 Tahun 2020, dan juga bupati/walikota se-Bali juga mengeluarkan Perbup/Perwali mengenai hal sama,” bebernya.

Peraturan yang dikeluarkan pemerintah itu, lanjut dia, agar semua masyarakat Bali di seluruh kabupaten/kota menerima penerapan disiplin yang sama. “Jadi kami ini mengkondisikan Bali ini agar menerapkan regulasi yang sama,” tandasnya.

Terkait kasus yang terus meningkat dan kemungkinan Bali akan ditutup kembali, Sekda menjelaskan bahwa sesuai arahan Presiden Jokowi, maka harus pintar mengatur ritme. “Sesuai arahan Bapak Presiden, harus pintar-pintar ‘menginjak rem dan gas’. Kapan kita menginjak gas, dan kapan kita menginjak rem. Jadi ini kita evaluasi kembali. Makanya kalau kasus ini berkembang terus, bukannya tidak mungkin kita menginjak rem. Supaya pemerintah tidak menginjak rem, mari kita disiplin mengikuti protokol kesehatan,” tegasnya.

Sekda menambahkan, penerapan Pergub, Perbup/Perwali terkait pengenaan sanksi administrasi Rp100 ribu bagi perorangan dan Rp1 juta untuk perusahaan, bukan untuk mengenakan denda. Tetapi untuk mengajak masyarakat untuk lebih disiplin. “Kalau perlu jangan sampai ada yang membayar denda, karena itu bukan tujuannya. Tujuan pemerintah adalah menegakkan disiplin masyarakat,”tutupnya

RSUP Sanglah 103 Pasien Covid-19 Masih Dirawat

Sementara dari Rumah Sakit Umum Sanglah dilaporkan  per 31 Agustus 2020, merawat 103 orang pasien yang tersebar di enam ruang perawatan. “Pasien yang kami rawat,  jumlahnya di angka 100-an pasien, tepatnya 103. Namun, secara layanan sarana-prasarana masih memadai,” kata, Kasubbag Humas RSUP Sanglah Denpasar, Dewa Ketut Kresna seperti dikutip Surat Kabar POS BALI, Selasa (1/9/2020)

Dijelaskan, jumlah pasien positif masih mendominasi secara signifikan. Dari 103 orang yang dirawat, 92 orang adalah pasien terkonformasi positif. “Confirm ringan ada 3 orang, sedang 60 orang, dan berat 29 orang. Suspek ringan 8 orang, sedang 1 orang, dan berat 2 orang,” terangnya.

Sementara itu, khusus pada hari tersebut jumlah pasien baru juga terkonfirmasi lebih banyak dibandingkan dengan pasien yang diperbolehkan pulang. “Per hari ini ada 5 orang pasien baru dan ada seorang pasien yang telah diperbolehlan pulang,” katanya.

Berdasar pada hal tersebut, pihaknya pun terua menyuarakan agar masyarakat dapat menjaga diri, menerapkan pola hidup sehat, dan tetap menjalankan protokol kesehatan dengam baik.  edo/poll/igo