Sementara untuk terdakwa lain yakni Benny Bakarbessy (41), Jos Bus Likumahuwa (30), Fendy Kainama (31), Gerson Pattiwaelapia (33), I Gusti Bagus Christian Alevanto (23), dan Dominggus Bakarbessy (23), masing-masing dituntut 4 tahun penjara.
Jaksa menyatakan keenam terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang-terang dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP sesuai Dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan,” ucap jaksa. Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suryantha mengatakan, sidang akan kembali digelar, Kamis (10/2/2022) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya. (M-008)