DENPASAR, MENITINI-Wisatawan Mancanegara (Wisman) dan para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) wajib melakukan karantina, langsung di mana pintu masuk bandara atau pelabuhan pertama. Hal ini disampaikan Sekretaris Satgas Covid19 Bali Made Rentin saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat (11/2/2022). “Supaya tidak salah paham, seluruh Wisman dan PPLN, sekalipun mereka tujuannya ke Bali, namun jika mereka masuk melalui pintu kedatangan lain selain Bali, maka mereka wajib sesuai Protap untuk karantina di pintu kedatangan dimana mereka masuk,” ujarnya.
Menurut Rentin, hal ini harus dijelaskan secara baik-baik ke masyarakat. Sebab, pintu kedatangan wisatawan sudah dibuka ke Bali sejak Januari lalu. Bila hal tersebut ada penerbangan langsung ke Bali maka mereka tidak mengalami banyak kesulitan, sebab Wisman dan PPLN langsung karantina di Bali. Namun sebaliknya, bila Wisman dan PPLN masuk melalui pintu kedatangan lain, maka sekalipun mereka tujuannya ke Bali tetapi harus dikarantina di kota tersebut. Misalnya, bila masuk melalui Jakarta maka wajib dikarantina di Wisma Atlit. Bila masuk melalui Juanda Surabaya, maka wajib dikarantina di Surabaya. Bila masuk melalui Manado maka wajib dikarantina di Manado. “Semuanya sudah sesuai Protap. Jangan sampai hanya karena mereka ingin ke Bali, tapi masuk melalui Jakarta, lalu langsung ke Bali. Ini tidak dibenarkan,” ujarnya.
Pemprov Bali sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menerima karantina PPLN dan Wisman yang turun di Bali. Saat ini ada 5 hotel karantina sistem bubble yang digunakan untuk program warm up vacation yaitu Grand Hyatt Nusa Dua (Nusa Dua), Westin Resort (Nusa Dua), Griya Santrian (Sanur), Viceroy (Ubud), dan Royal Tulip (Jimbaran). Selain itu, Bali juga sudah menyiapkan sekitar 61 hotel lainnya untuk karantina biasa. Jumlah tersebut tersebar di seluruh destinasi wisata di Bali, mulai dari Nusa Dua, Jimbaran, Kuta, Legian, Seminyak, Canggu, Sanur, Ubud, dan sebagainya. M-006