DENPASAR,MENITINI.COM-Seorang warga negara asing asal Palestina, Mohammed A.M. Jaber (39), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (15/4). Pria yang berprofesi sebagai insinyur elektro ini harus duduk di kursi pesakitan karena didakwa memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja dan sabu.
Salah satu barang haram itu diketahui berasal dari paket kiriman luar negeri yang diterimanya di kawasan Canggu, Badung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp10 miliar.
Kasus ini bermula pada Jumat, 14 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 Wita, saat petugas Bea Cukai menemukan paket mencurigakan di Kantor Pos Denpasar. Paket itu dikirim dari Visstraat 21, Dordrecht, Belanda, dengan tujuan penerima bernama ‘Dolla’. Alamat pengiriman tercatat di Oka’s Homestay, Jalan Pantai Batu Bolong No. 27D, Desa Canggu, Kuta Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subnit I Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan teknik control delivery. Sekitar pukul 12.30 Wita, kurir bernama Purwanto menghubungi nomor penerima, namun mengalami kendala komunikasi. Terdakwa lantas meminta kurir untuk mengirimkan pesan teks.
Tak lama, Mohammed turun ke area parkir homestay, mengambil paket, membayar ongkos kirim Rp50 ribu, dan menandatangani tanda terima. Namun, sesaat setelah menerima paket, ia langsung dibekuk polisi. Saat itu, terdakwa terlihat menjatuhkan paket ke tanah dan menolak memungutnya kembali ketika diminta petugas.
“Paket kemudian dibuka di hadapan dua saksi, dan ditemukan dua bungkus ganja dalam plastik zip lock berwarna perak,” ujar jaksa.
Polisi lalu melanjutkan penggeledahan ke kamar No. 10 tempat terdakwa menginap. Di sana, ditemukan sejumlah barang bukti tambahan, antara lain satu kantong plastik berisi biji ganja, kertas papir dalam kemasan bekas permen, dan empat bungkus rokok di atas meja.
Tak hanya itu, dari pot tanaman di depan kamar, polisi menyita satu lintingan ganja, dua paket ganja dalam tisu, satu paket sabu yang dibungkus potongan pipet putih, pipa kaca, tutup bong, sendok kecil dari potongan pipet, serta satu unit HP Huawei milik terdakwa.
Seluruh barang bukti dan terdakwa kemudian diamankan ke Mapolresta Denpasar.
“Dari hasil penimbangan, ganja seberat bersih 14,43 gram dan sabu 0,08 gram. Hasil uji laboratorium menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung narkotika golongan I,” tegas jaksa dalam persidangan.
Ganja tercatat dalam nomor urut 8 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan kristal bening yang diduga sabu diketahui mengandung metamfetamina, yang juga masuk dalam lampiran yang sama di nomor urut 61.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian. (M-011)
- Editor: Daton