WNA Ukraina Jadi Korban Penjambretan di Ubud, Pelaku Berhasil Diidentifikasi

ilustrasi penjambretan
Ilustrasfi penjambretan

GIANYAR,MENITINI.COM-Seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina, O.S., menjadi korban penjambretan di kawasan Ubud, Gianyar, pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 00.30 WITA. Peristiwa ini terjadi saat O.S. bersama kekasihnya, V.P., dalam perjalanan pulang setelah berbelanja di Big M Ubud.

Pasangan ini berangkat dari tempat tinggalnya di Kubu Bali Baik Villa & Resort, yang berlokasi di Jalan Raya Pejeng Kawan, Banjar Umahanyar, Pejeng Kaja, Tampaksiring, Gianyar. Setelah selesai berbelanja, mereka kembali ke vila dengan menggunakan sepeda motor. O.S. menaruh iPhone 15 berwarna abu-abu di holder sepeda motornya. Ketika melintas di Jalan Gunung Sari, Banjar Ambengan, Peliatan, mereka disalip oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor dari arah belakang. Salah satu pelaku yang dibonceng langsung merampas ponsel korban dan melarikan diri.

BACA JUGA:  Maling Apes! Kepergok Penghuni Kos, Viral di Medsos, Bonus 'Salam Olahraga' dari Warga

O.S. berusaha mengejar para pelaku, namun kehilangan kendali saat melewati jalan menurun dan menikung. Akibatnya, ia dan kekasihnya terjatuh ke pinggir jurang dekat Villa Dua Sari. O.S. terjatuh hingga ke dasar jurang, sementara V.P. tersangkut di pinggiran dan berhasil naik untuk meminta pertolongan.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, salah satu tersangka berhasil diidentifikasi sebagai remaja berinisial L.K.R. (16) asal Karangasem. Kapolres Gianyar AKBP Umar, didampingi Kapolsek Ubud Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu I Kadek Patra, serta Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, menggelar konferensi pers di Mapolsek Ubud pada Selasa (4/3/2024).

BACA JUGA:  Booking Cewek, Duit Kurang, Malah Gasak HP: Endingnya? Masuk Bui!

“Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi pelaku adalah merampas barang korban secara paksa saat berada di sepeda motor. Motif kejahatan ini diduga karena faktor ekonomi. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut, termasuk tersangka yang berstatus buronan dengan nama panggilan Wayan Punggit,” ujar AKBP Umar.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP junto Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, seorang penadah barang curian bernama I Kadek Ada (30), yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan beralamat di Banjar Dinas Munti Gunung Kauh, Kelurahan Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

BACA JUGA:  Apes! Dua Maling Motor Menerobos Razia, Eh Malah Nabrak dan Ketangkep

Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya serta mengungkap jaringan kejahatan yang terkait.

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami