Senin, 25 November, 2024

WNA yang Melanggar dan Ditangkap Saat Nyepi di Bali Diamankan Imigrasi

Proses pengamanan dan pemeriksaan WNA yang melanggar Nyepi. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, MENITINI.COM-Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, semua laporan terhadap WNA yang melanggar Nyepi di Bali sudah dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Sebab, Nyepi tahun caka 1946 di Bali masih terdapat WNA yang melakukan pelanggaran.

Imigrasi Ngurah Rai dengan sigap merespon laporan terhadap orang asing yang melanggar peraturan peaksanaan Hari Raya Nyepi. Imigrasi Ngurah Rai telah menangani 3 (tiga) kejadian WNA yang melanggar ketertiban umum saat Nyepi di daerah Kuta Selatan. “Kita dengan cepat merespon apa yang dilaporkan warga masyarakat terhadap WNA yang berulah saat Nyepi. Ini sangat menggangu perayaan Nyepi di Bali,” ujarnya, Rabu (13/3/2024).

Yang pertama, seorang Warga Negara Asing (WNA) perempuan berinisial MB dari Rusia. MB dilaporkan mengganggu ketertiban umum saat pelaksanaan Nyepi di Kuta Selatan. Tim Intedakim Imigrasi Ngurah Rai, bersama dengan Pecalang setempat, segera bertindak dengan mendatangi Polsek Kuta Selatan, tempat MB telah diperiksa.

Tim Intedakim melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan terhadap MB. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui MB berkewarganegaraan Rusia berusia 51 tahun, terakhir masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tanggal 12 Oktober 2023 dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) yang berlaku sampai 10 November 2023. Dari haril pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan sudah overstay lebih dari 60 hari.  Polsek Kuta Selatan menyerahkan MB kepada tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai untuk dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Selain kasus MB, ditemukan pula WNA lainnya yang melanggar ketertiban umum selama pelaksanaan Nyepi. Kali ini seorang laki-laki ditemukan di Jl. Raya Uluwatu, Kuta Selatan, sedang berada di jalanan saat Nyepi. Pecalang setempat berhasil mengamankan WNA tersebut. Tim inteldakim mencoba melakukan pemeriksaan. Namun yang bersangkutan tidak bisa diajak berkomunikasi, diduga karena mengalami depresi. Sehingga tim tidak bisa mendapatkan identitas yang bersangkutan dan juga infomasi lainnya.

Selanjutnya, tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai bersama dengan Pecalang membawa WNA tersebut ke RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah,  Sanglah untuk pemeriksaan medis dan pemberian pengobatan yang diperlukan. 

Kejadian terakhir masih sama di daerah Kuta Selatan tepatnya di Jalan Uluwatu dekat pintu masuk taman Penta Jimbaran. Terdapat 2 (dua) orang WNA laki-laki berkeliaran saat malam hari. Kemudian kedua WNA tersebut diamankan oleh Pecalang setempat. Kemudian Pecalang menghubungi Kantor Imigrasi Ngurah Rai agar dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen yang dikirimkan oleh Pecalang, diketahui kedua WNA tersebut berkewarganegaraan Prancis bernisial OT (21 tahun) dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang masih berlaku hingga 25 Maret 2024, dan inisial JC (21 tahun) yang menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedangan (Visa on Arrival)  yang juga masih berlaku hingga 06 April 2024. Setelah diberi peringatan oleh Pecalang, kedua WNA tersebut diminta untuk kembali ke tempat tinggalnya masing-masing.

Suhendra menyatakan bahwa Imigrasi Ngurah Rai tetap berkomitmen untuk menjaga ketertiban meskipun dalam suasana Hari Raya Nyepi berkolaborasi dengan instansi terkait. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemberian tindakan hukum yang sesuai terhadap orang asing yang melanggar aturan. Selain itu juga untuk tetap mendukung pelaksanaan Nyepi dengan menjaga ketenangan dan keamanan bersama. (M-007)

  • Editor: Daton